TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Cirebon

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan

Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan

Fungsi

  1. perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
  3. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota, serta Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagan dan Struktur Organisasi

Gambar

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599