BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup sumber daya kesehatan meliputi merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, dan pembinaan serta pengawasan sumber daya manusia kesehatan dan pendanaan kesehatan serta koordinasi dan analisis capaian SPM dan mutu fasilitator kesehatan. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  3. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  4. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  6. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;dan
  8. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599