BIDANG PENANGGULANGAN PENYAKIT

Bidang Penanggulangan Penyakit

Bidang Penanggulangan Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup penanggulangan penyakit meliputi merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang surveilans, kekarantinaan kesehatan di wilayah, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, pengelolaan imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, serta kesehatan lingkungan. Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;
  3. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;
  4. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;
  6. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Penanggulangan Penyakit;dan
  8. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.  

Bagikan ke