BIDANG KESEHATAN LANJUTAN, FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup kesehatan lanjutan, farmasi dan alat kesehatan meliputi merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, serta kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Dinas lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan;dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.