SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas lingkup Dinas.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup kesekretariatan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup kesekretariatan;
- Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan;
- Pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup kesekretariatan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup kesekretariatan;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Dinas lingkup kesekretariatan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup kesekretariatan;dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi Sekretariat Dinas membawahkan:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan, penatausahaan keuangan, pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban. Kepala Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Keuangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Subbagian Keuangan;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Subbagian Keuangan;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Keuangan;dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Subbagian Program dan Pelaporan
Subbagian Program dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian. Kepala Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penilaian kinerja, serta penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga. Kepala Subbagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Program dan Pelaporan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Subbagian Program dan Pelaporan;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Subbagian Program dan Pelaporan;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Subbagian Program dan Pelaporan;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Pelaporan;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Program dan Pelaporan;dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.