TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 17 TAHUN 2021, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KOTA CIREBON

TUGAS POKOK

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesehatan meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Dinas mempunyai fungsi: 

a. perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesehatan; 

b. pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesehatan; 

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesehatan; 

d. pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib di bidang kesehatan; dan 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.