Pelayanan  kesehatan  merupakan faktor  penting  dalam  meningkatkan  derajat kesehatan  dan  kesejahteraan  setiap  insan  di seluruh  dunia.  Setiap  orang  mempunyai  hak dalam memperoleh  pelayanan  kesehatan  dan pemerintah  bertanggung  jawab  atas ketersediaan  segala bentuk  upaya  kesehatan yang  bermutu,  aman,  efisien,  dan  terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat (Pasal 19 UU No. 36 Tahun 2009).  Salah  satu  upaya tersebut  yaitu  dengan  peningkatan ketersediaan  dan  pemerataan  fasilitas pelayanan  kesehatan  dasar  seperti puskesmas  di  setiap  daerah  (Bappenas, 2009). Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat  ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.   Mengingat  fungsi  utama  pemerintah  adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu  terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan (PerMenPanRB, 2017). Salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanan publik,  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-undang Republik  Indonesia Nomor  25  Tahun  2000  tentang Program Pembangunan Nasional  (PROPENAS),  perlu  disusun  indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas  pelayanan.  Di  samping  itu  data  indeks  kepuasan masyarakat  akan  dapat  menjadi  bahan  penilaian terhadap unsur  pelayanan  yang  masih  perlu  perbaikan  dan  menjadi pendorong    setiap  unit  penyelenggara    pelayanan  untuk meningkatkan kualitas pelayanannya (PerMenPanRB, 2017). Mengingat  jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik  yang  berbeda,  maka  untuk  memudahkan penyusunan  Indeks Kepuasan  Masyarakat    (IKM)  unit pelayanan  diperlukan  pedoman  umum  yang  digunakan sebagai acuan bagi  Instansi, Pemerintah Pusat,   Pemerintah Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  untuk  mengetahui  tingkat kinerja unit pelayanan di  lingkungan  instansi masing-masing. Oleh  karena  itu,  penetapan  unsur  penilaian  telah  didahului dengan  penelitian  yang    dilaksanakan  atas  kerja  sama Kementerian PAN dengan BPS. Dari hasil penelitian diperoleh 48  (empat  puluh  delapan)  unsur  penting  yang  mencakup berbagai sektor layanan yang sangat bervariasi  dan dari hasil pengujian akademis/ilmiah diperoleh 14  (empat  belas) unsur yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan,  untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan. Namun  demikian,  masing-masing  unit  pelayanan dimungkinkan  untuk  menambah  unsur  yang  dianggap relevan dengan karakteristiknya (PerMenPanRB, 2017).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *