Dikarenakan masih terdapat Penduduk yang didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK tetapi tidak masuk dalam Data Terpadu sesuai SK Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019. Maka dilakukanlah pada acara ini, dilakukanlah upaya untuk memastikan seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK yang di daftarkan dalam program JKN-KIS telah terdaftar dalam Data Terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial.

Mengapa Kita harus menjadi peserta JKN/KIS ?

Dikarenakan adanya,

PERLINDUNGAN ; Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan

GOTONG ROYONG ; Dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

PATUH; Adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Apa itu JKN & BPJS Kesehatan ?

– JKN adalah : Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

– BPJS Kesehatan adalah : Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada Presiden) untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.

Lalu siapa saja peserta JKN & BPJS Kesehatan ?

• Penerima Bantuan Iuran (PBI)

• PBI APBN -> fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat

• Penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

• Bukan Penerima Bantuan Iuran

• Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI/POLRI Karyawan Swasta) yang iurannya dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja

• Pekerja Bukan Penerima Upah (Petani, Nelayan, Pedagang) yang iurannya dibayar oleh yang bersangkutan secara rutin setiap bulan

• Bukan Pekerja (Pensiunan) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah atau oleh yang bersangkutan secara rutin setiap bulan

Lalu,Berapa Jumlah Peserta JKN & KIS ?

Berapa Banyak yang Menggunakan Kartu JKN & KIS ?

Lalu,bagaimana cara daftar menjadi peserta JKN & KIS ?

cukup mudah, di bawah ini akan di jelaskan cara pendaftaran menjadi peserta JKN & KIS

PBI APBN

• Masyarakat tidak perlu mendaftar

• Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan , selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan

PBI APBD

• Masyarakat tidak perlu mendaftar

• Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemda, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

PEKERJA PENERIMA UPAH

• Didaftarkan oleh perusahaan/ kantor tempat bekerja

• Menanggung istri/suami dan 3 orang anak.

PESERTA MANDIRI

• Mendaftar secara perorangan untuk seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga ke Kantor BPJS Kesehatan maupun melalui Layanan Keliling Mobile Customer Service

• Cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi buku rekening tabungan BRI/BNI/Mandiri/BCA.

Cakupan JKN-KIS Kota Cirebon 01 November 2017

Jumlah Penduduk : 324.79

Jumlah Penduduk Yang Terdaftar JKN : 320.362

Jumlah Penduduk yang Belum Terdaftar JKN : 4.432

Total data yang masuk (%) adalah 90%

KEPESERTAAN JKN-KIS KOTA CIREBON TAHUN 2019

Total Kepesertaan S.D 31 Des 2018 sebanyak 326.647 jiwa

Pencapaian UHC (%) 99,50%

Jumlah Penduduk Tahun 2018 328.239 jiwa

Peserta Jumlah Yang Menunggak 16.766 jiwa

Pelayanan Apa Saja yang Dijamin Saat Berobat di Puskesmas ?

1. Rawat Jalan

Konsultasi, pemeriksaan, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, obat dan bahan habis pakai.

2. Rawat Inap

Akomodasi, pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang diagnostik , obat dan bahan habis pakai.

3. Pelayanan Gigi

Pengobatan, tambal, cabut, pembersihan karang gigi ( 1x/th), gigi palsu

4. Keluarga Berencana

Pelayanan Keluarga Berencana, termasuk pemasangan alat kontrasepsi dan penanganan efek sampingnya*

5. Kesehatan Ibu dan Anak

Pemeriksaan kehamilan & nifas, persalinan, imunisasi bayi

6. Prolanis

Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi

7. Program Rujuk Balik

Untuk 9 jenis penyakit yang ditetapkan Kemenkes

8. Ambulan

Antar fasilitas kesehatan

9. Deteksi Dini

Skrining Riwayat Kesehatan, SADARI, Papsmear/IVA

Pelayanan Apa Saja yang Dijamin Saat Berobat di Rumah Sakit ?

Rawat jalan

Konsultasi dan pemeriksaan dokter spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, obat dan bahan habis pakai.

Rawat Inap

Akomodasi sesuai hak kelas rawat, pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, obat dan bahan habis pakai.

Obat

– Sesuai Formularium Obat Nasional ( paket INA CBG’s)

– Obat di luar Paket INA CBGs (Kanker, Hemofilia, thallasemia, obat kronis)

Alat Kesehatan

Kacamata, alat bantu dengar, tangan dan kaki palsu, gigi palsu, korset tulang belakang, kruk penyangga tubuh dan penyangga leher

Ambulan

Antar Fasilitas Kesehatan

Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kesehatan masyarakat terkait jaminan pembiayaan, Data PBI JK NON AKTIF sejumlah 10.591 jiwa karena tidak masuk BDT setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Oleh Dinas Sosial, untuk kemudian hasilnya diusulkan kembali sebagai peserta PBI APBN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *